Tanggapi Wasiat Dorce Gamala yang Ingin Dikubur Sebagai Perempuan, Gus Miftah: Harus Sesuai Kodrat

29 Januari 2022, 15:33 WIB
Gus Miftah tanggapi wasiat Dorce Gamalama. /Tangkap layar Trans TV dan Curhat BANG Denny Sumargo

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pendakwah Gus Miftah menanggapi wasiat dari Dorce Gamalama yang mengataka keinginanya dimakamkan sebagai perempuan ketika meninggal nanti.

Diketahui, Dorce Gamalama sedang menjalani proses pemulihan dari penyakit diabetes yang dideritanya. Melihat kondisinya yang kian memprihatinkan, Dorce merasa umurnya tak akan panjang.

Karena hal tersebut, kemudian membuat Dorce berwasiat kepada anaknya, ia ingini dimakamkan sebagai perempuan ketika meninggal nanti. Lantaran statusnya yang kini diketahui sebagai perempuan.

Baca Juga: RCTI Akan Siarkan Serial Viral Layangan Putus, Penonton Berikan Tanggapan Lain

Mendengar keinginan dari wasiat Dorce Gamalama tersebut, Gus Miftah kemudian memberikan tanggapanya. Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji itu membeberkan mengenai hukum islam mengenai proses penguburan jenazah untuk wanita wanita dan laki-laki.

"Saya dengar ada beberapa wasiat dari beliau. Salah satu yang saya dengar itu enggak usah ada upacara doa tahlil 40 hari. Terus kemudian yang kedua soal dia minta untuk dimakamkan secara perempuan," ucap Gus Miftah dikutip dari Channel YouTube NitNot pada Sabtu , 29 Januari 2022.

Dengan mengutip ayat Al-Qur'an surat Al-Hujurat, Gus Miftah kemudian menjelaskan tentang status trangender dalam Islam.

Baca Juga: Info Loker! Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Buka Lowongan Kerja Terbaru Tahun Anggaran 2022

"Jadi yang pertama, dalam Surat Al-Hujurat itu, Allah menciptakan kelamin itu cuma ada dua laki-laki dan perempuan, kemudian dalam Fiqih itu ada jenis kelamin yang ketiga namanya, Khunsa," tuturnya.

Khunsa adalah kondisi seseorang yang memiliki kelamin ganda yaitu laki-laki dan perempuan. Namun, kondisi tersebut tentu ada penjelasan secara medis, seperti yang pernah dialamai Aprilia Manganang seorang atlet voli dan juga anggota TNI.

"Persoalannya adalah dia mau dijadikan cewek atau cowok itu harus dengan analisa medis, Tentang anggota TNI yang terbaru itu, Aprilio Mangganang. Itu kan yang tadinya dikira cewek tapi ternyata setelah dianalisa medis melalui Pak Kasat waktu itu Bang Andhika (Perkasa), ternyata ini cowok gitu. Maka ini yang cewek ditutup yang cowok dipertahankan," kata Gus Miftah melanjutkan.

Baca Juga: Pasien RSDC Wisma Atlet Bertambah 263 Orang, Total 3.935 Pasien Covid-19

Gus Miftah kemudian membandingakanya dengan kondisi Dorce Gamalama, yang mengubah jenis kelaminya bukan karena alasan medis melainkan keinginanya sendiri.

"Nah, yang saya dengar tentang Bunda Dorce ini, kalau beliau dulu yang saya dengar ya, beliau kan terlahir sebagai laki-laki, kemudian dioperasi transgender menjadi seorang perempuan. Nah, bagaimana kalau kondisi seperti ini?, Ucap Gus Miftah.

Pengasuh Ponpes Ora Aji itu, menjelaskan bahwa secara fiqih Dorce Gamalama tetap sebagai laki-laki, sehingga pemakamanya pun harus secara laki-laki.

Baca Juga: Jujutsu Kaisen 0 Movie Akan Segera Tayang di CGV Cinemas Indonesia, Penggemar Dibuat Tak Sabar

"Artinya, pengebumiannya sepanjang yang saya tahu, yaitu kembali ke kodrat asal dulu dia dilahirkan. Artinya kalau dulu dia dilahirkan dalam keadaan laki-laki ya sebaiknya, seyogyanya juga dimakamkan dalam keadaan laki-laki," tutur Pendakwah tersebut.

Hal tersebut berkaitan dengan pengurusan antara jenazah laki-laki dan perempuan yang memiliki sejumlah perbedaan. Dari pemakaian kain kafan, salat hingga doa jenazahnyapun berbeda.

"Soal kain kafan, perempuan jauh lebih banyak. Kemudian soal salat jenazah niatnya dan lain sebagainya, ini kan berbeda, Siapa pun yang lahir (laki-laki atau perempuan), sesuai dengan jenis kelaminnya ya itulah cara dia dimakamkan," katanya melanjutkan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Pemindahan Ibu Kota Negara Bukan Sekedar Pindah Gedung

Terkait wasiat Dorce Gamalama, Gus Miftah mengaku tak setuju, karena menurutnya wasiat yang tak mengandung kebaikan didalamnya apalagi melanggar syariat maka tidak perlu dilakukan.

"Wasiat itu harus dilakukan ketika ada kebaikan di dalamnya, tidak ada kemaksiatan apalagi melanggar syariat. Tapi kalau wasiat melanggar syariat, melanggar perintah agama ya tentunya wasiat itu tidak harus dilakukan," kata Gus Miftah menjelaskan.***

 

Editor: Maruhum Simbolon

Sumber: YouTube Channel Nitnot

Tags

Terkini

Terpopuler