Ternyata Hukum Islam Melarang Mencabut Uban, Alasannya Bikin Merinding Ada di Hadis

- 13 Juni 2021, 23:37 WIB
ilustrasi uban biasanya tumbuh pada orang-orang lanjut usia
ilustrasi uban biasanya tumbuh pada orang-orang lanjut usia /pixabay

"Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat. Siapa yang memiliki sehelai uban dalam Islam (dia muslim), maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat." HR. Ibnu Hibban

Hukum mencabut uban ini adalah makruh, seperti yang dikatakan oleh An-Nawawi,

Baca Juga: Sering Insecure Masalah Fisik? Coba 5 Tips Ini Agar Laki-Laki Jatuh Hati Padamu, Dijamin Ampuh!

"Dimakruhkan mencabut uban, sebagaimana dalam hadis ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat."

Hal ini berlaku tidak hanya uban pada rambut kepala, namun juga uban pada jenggot, jambang, dan kumis.

Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi uban tanpa mencabutnya, salah satunya dengan mewarnai rambut dengan warna selain hitam.

Baca Juga: Jam Tidurmu Berantakan? Lakukan 10 Tips Ini Agar Pola Tidur Kamu Kembali Normal

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x