Anak Muda Tidak Perlu Takut Lelah Bekerja Saat Ramadhan, Tidak Puasa Asalkan, Mari Kita Simak Penjelasannya

16 Maret 2024, 15:05 WIB
Ilustrasi - Anak Muda Tidak Perlu Takut Lelah Bekerja Saat Ramadhan, Tidak Puasa Asalkan, Mari Kita Simak Penjelasannya /pixabay.com/

INFO SEMARANG RAYA - Puasa menjadi ibadah yang wajib dikerjakan oleh umat Islam saat Ramadhan tiba.

Akan ada konsekuensi syariat bagi seorang muslim ketika meninggalkan puasa di bulan Ramadhan apalagi jika dilakukan dengan sengaja.

Namun bagaimana dengan hukum meninggalkan puasa karena satu hal atau satu kondisi yang tidak dapat dihindari misalnya karena lelah bekerja.

Hukum meninggalkan puasa karena lelah bekerja tentu menjadi hal yang penting untuk diketahui umat Islam khususnya dari anak muda.

Mengingat siklus kehidupan Gen Z yang identik dengan serba cepat tentu akan menguras energi lebih.

Baca Juga: Inilah Salah Satu Waktu Penting yang Mustajab Untuk Berdoa di Bulan Ramadhan 2024, Yuk Selengkapnya

Sebelum masuk ke inti pembahasan, ada hal mendasar yang perlu Gen Z pahami yaitu terkait kondisi apa saja yang membolehkan seseorang tidak berpuasa.

Yang pertama adalah sakit yang bisa menjadi semakin parah atau bahkan mengancam nyawa jika sang penderita melaksanakan puasa.

Lalu yang kedua, ketika sedang safar atau perjalanan. Baik perjalanan yang ringan ataupun berat sama-sama diperbolehkan tidak berpuasa.

Baca Juga: Resep Ide Makanan Bakso Selama Ramadhan 2024: Inilah Ide Menu Sehat dan Hemat Yuks Simak Selengkapnya!

Dan yang ketiga, orang yang sudah lanjut usia. Sebagai gantinya mereka harus membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Ibu hamil dan menyusui. Ada penjelesan lengjap terkait bab ini yaitu:

Jika ia tidak berpuasa karena khawatir akan keselamatan dirinya saja maka cukup mengganti puasa.

Adapun jika ia tidak puasa karena mengkhawatirkan keselamatan bayinya maka ia wajib mengganti puasa sekaligus membayar fidyah.

Lalu bagaimana dengan orang yang lelah bekerja?

Apa hukum meninggalkan puasa bagi mereka?

Prof Quraish Shihab dalam buku ‘M. Quraish Shihab Menjawab’ menjelaskan bahwa orang yang terpaksa membatalkan puasanya di siang hari karena bekerja tidaklah berdosa.

Namun, dia wajib mengganti puasanya pada hari lain.

Tetapi, Quraish Shihab memberi catatan bahwa tidak dibenarkan juga bagi siapapun yang tidak memberi kebebasan atau membebani seseorang dengan pekerjaan sehingga dia tidak dapat melaksanakan ajaran agamanya.

Baca Juga: Inilah Kata Kata Menarik Islami Tentang Puasa Ramadhan yang Penuh Makna, Cocok Digunakan Status WA

Baik dari perspektif hukum positif maupun dari perspektif syariat Islam.

Adapun Syaikh Nawawi Al Bantani kitabnya yang berjudul Nihayatuz Zain fi Irsyadin Mubtadiin menyebutkan bahwa orang yang lelah bekerja sama statusnya dengan orang sakit.

Syaikh Nawawi Al Bantani sendiri merinci hukum terkait orang sakit sebagai berikut:

Pertama, sakit kritis yang memperbolehkan tayamum. Maka hukum puasa justru makruh untuknya.

Kedua, sakit kritis yang dapat menyebabkan kehilangan nyawa atau disfungsi organ tubuh jika berpuasa. Maka hukum meninggalkan puasa menjadi wajib untuknya.

Ketiga, sakit ringan yang tidak sampai keadaan kritis yang membolehkannya tayamum, maka hukum meninggalkan puasa adalah haram baginya.***

Editor: Muhammad Abdul Rosid

Tags

Terkini

Terpopuler