Perppu Cipta Kerja Berikan Kepastian Untuk Hadapi Ancaman Resesi Global

- 31 Januari 2023, 20:13 WIB
Perppu Cipta Kerja Berikan Kepastian Untuk Hadapi Ancaman Resesi Global
Perppu Cipta Kerja Berikan Kepastian Untuk Hadapi Ancaman Resesi Global /

INFOSEMARANGRAYA.COM- Kira-kira apa yang harus dipersiapkan untuk menghadapi Resesi Global? Simak selengkapnya.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meminta Kementerian dan Lembaga mengintensifkan sosialisasi dan dialog publik mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perpu Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 merupakan langkah antisipatif pemerintah untuk menghadapi ketidakpastian perekonomian tahun 2023.

Suahasil Nazara mengatakan bahwa Perppu sudah bisa dipakai sebagai landasan dari peraturan produk perundang-undangan yang menjadi operasionalisasi Perppu Cipta Kerja.

Baca Juga: Alasan Perbankan Belum Naikkan Bunga Kredit meski BI Rate Sudah Naik 225 Bps

Sehingga ini menjadi kewajiban seluruh Kementerian Lembaga untuk melakukan dialog public dalam mensosialisasikan, melakukan diskusi dengan publik sebanyak mungkin.

Hal ini disampaikan oleh Wamenkeu dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja di Hotel JS Luwansa, Jakarta pada Senin 30 Januari 2023.

Suahasil Nazara juga mengatakan bahwa Indonesia memasuki tahun 2023 dengan ketidakpastian ekonomi yang tinggi karena menghadapi ancaman resesi global.

Karena sepertiga negara di dunia terancam mengalami resesi dari dampak pengetatan kebijakan moneter.

Baca Juga: Sri Mulyani Berharap Kementerian Keuangan Harus Terus Kembangkan Talent!

Resensi moneter terjadi karena imbas dari inflasi yang meningkat di seluruh dunia yang menyebabkan stabilitas harga terganggu.

Beliau juga mengatakan bahwa Indonesia tidak termasuk negara yang akan terkena resesi, tetapi harus mengantisipasi ancaman resesi tersebut dengan melakukan kepastian berusaha.

Namun demikian, terdapat Judicial Review dari Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah dan DPR menyikapi dengan mengeluarkan UU No 13/2022 yang mengatur metode omnibus dalam pembentukan UU.

Baca Juga: Dukun dan Jasa Kesehatan Juga Kena PPN Seperti Sembako? Staf Sri Mulyani Angkat Bicara

Wamenkeu menambahkan bahwa meaningful participation juga telah dilakukan dengan melakukan sosialisasi dan menjaring aspirasi publik sebanyak mungkin seperti dialog publik.

Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk penyempurnaan UU Cipta Kerja melalui mekanisme partisipasi publik.

Perppu Cipta Kerja memiliki beberapa tujuan yaitu untuk menciptakan lapangan kerja dengan meningkatkan kemudahan dan kepastian berusaha.

Baca Juga: Sri Mulyani Buka Suara Terkait Isu PPN Sembako: Pajak Tidak Asal Pungut!

Selain itu juga bertujuan untuk pertumbuhan investasi, serta perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Suahasil Nazara berharap dengan keluarnya Perppu dapat memperbaiki aturan perundang-undangan untuk indonesia menghadapi ketidakpastian dunia dari resesi global.

Demikian info tentang Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang berharap pada Kementerian dan Lembaga dalam usaha menghadapi ancaman resesi global.***

Baca Juga: Pelaku Usaha Percepat Pemulihan Ekonomi Menjadi Sinergi APBN

Editor: Maruhum Simbolon

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x