Segera Daftar! Loker Bawaslu 2024 Kini Telah Dibuka

- 16 Januari 2023, 12:33 WIB
Segera Daftar! Loker Bawaslu 2024 Telah Dibuka
Segera Daftar! Loker Bawaslu 2024 Telah Dibuka /

INFPSEMARANGRAYA.COM - Dalam rangka pemilihan umum serentak tahun 2024, Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon pengawas pemilu kelurahan/desa.

Ketua PPS akan digaji Rp 1.500.000 per bulan, sedangkan anggotanya Rp 1.300.000 per bulan.

Jika Anda tertarik, siapkan berkas-berkas berikut ini:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/ sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani termasuk pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  6. Daftar riwayat hidup
  7. Pas foto berwarna 4x6

Baca Juga: Terbaru! Lowongan Kerja PT Astra International Tbk Pada Daihatsu Sales Operation

Jangan lupa, sebelum mendaftar, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara PPK dan PPS sebagaimana tertuang dalam PKPU No. 8 Tahun 2022 pasal 35  yakni:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Info Loker! PT Blue Bird Tbk Kembali Buka Lowongan Bagi Lulusan Minimal D3

Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Kemudian tata cara mendaftarkan diri dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Pelamar membuka akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login
  2. Untuk masuk ke aplikasi SIAKBA membutuhkan log in, bagi yang belum mempunyai akun bisa melihat ke bagian kanan, ada tulisan ‘Belum memiliki akun?’ Silakan buat akun.
  3. klik ‘di sini’ untuk mendaftarkan diri
  4. Isi nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  5. masukkan password dan konfirmasi password
  6. Klik 'Register'. di layar akan tertera tulisan ‘Terimakasih sudah mendaftar di PORTAL SIAKBA’. Untuk aktivasi telah dikirim ke alamat email pendaftar.
  7. Cek inbox email, lakukan aktivasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi email SIAKBA.
  8. Lalu klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun Siakba Anda. Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk log in masuk SIAKBA
  9. Pelamar silakan masuk/log in ke SIAKBA
  10. Mengisi data diri
  11. Memilih seleksi dan mengunggah dokumen
  12. Cek kelengkapan dokumen, di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima  tanda terima melalui email. Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir
  13. Cek hasil verifikasi administrasi

Baca Juga: Info Loker! PT Industri Kereta Api (Persero) Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Minimal SMA hingga S2

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x