Cara Mudah Beli Minyak Goreng Curah (MGCR) Lewat Aplikasi PeduliLindungi

- 24 Juni 2022, 20:42 WIB
Aplikasi PeduliLindungi dinilai langgar HAM. Tangkapan layar Instagram @pedulilindungi
Aplikasi PeduliLindungi dinilai langgar HAM. Tangkapan layar Instagram @pedulilindungi /

INFOSEMARANGRAYA.COM – Beberapa minggu kedepan pemerintah akan menjadikan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk membeli minyak goreng curah (MCRG), bagaimana caranya? Simak artikel ini sampai akhir ya.

Pada 27 Juni 2022 mendatang pemerintah akan melakukan soisialisasi terkait dengan perubahan pembelian minyak melalui penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai salah satu syaratnya.

Nantinya masa sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng akan dilakukan selama dua minggu kedepan.

Baca Juga: Hilang Dari App Store, Ini Dia Alternatif Link Untuk Download Aplikasi PeduliLindungi di iPhone

Setelah masa sosialisasi dari pemerintah telah selesai, nantinya masyarakat harus mulai membeli minyak goreng curah dengan menggunkan aplikasi PeduliLindungi atau kalau belum memiliki aplikasi tersebut bisa membawa NIK.

Minyak goreng curah itu nantinya bisa didapatkan dengan harga eceran tertinggi Rp 14.000 dampai Rp 15.500 per kilogram.

Pengecer atau penjual yang terdaftar resmi pada program Simirah 2.0 dan juga Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJE) Warung Pangan dan Gurih akan menyediakan minyak goreng curah dengan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Baca Juga: Viral! Wanita Ini Pergoki Pasangan Selingkuh Lewat PeduliLindungi, Kok Bisa?

Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi atau NIK dalam pembelian minyak goreng curah dimaksutkan agar seluruh lapisan masyarakat mendapatkan kepastian, ketersediaan, dan keterjaungkauan minyak goreng curah.

Seperti yang dilansir dari Antara News, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar mengatakan bahwa nantinya ia menginginkan distribusi minyak goreng curah dipastikan berjalan lancar hingga level terbawah dan jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat dibawah kebutuhannya. Tetapi semua itu tetap membutuhkan waktu.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan NIK saat pembelian minyak goreng curah juga digunakan sebagai alat pengawasan atau pemantau untuk mendeteksi adanya penyelewengan kenaikan harga atau penyebab kelangkaan minyak goreng curah diberbagai tempat.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Aplikasi PeduliLindungi Buatan Singapura dan Data Kita Direkam?

Dalam pembelian minyak goreng curah ini nantinya setiap masyarakat hanya boleh membeli sebanyak 10 Kg per harinya untuk satu NIK.

Untuk memperlancar masa sosialisasi pembelian minyak goreng curah lewat aplikasi peduli dan NIK pemerintah telah membuat tim khusus yang akan memastikan informasi mengenai transisi sistem baru ini sampai pada masyarakat secara menyeluruh.

Pemerintah juga telah menyediakan laman resmi instagram @minyakita.id yang akan membahas banyak hal terkait dengan pembelian dan penjualan minyak goreng serta website https://linktr.ee/minyakita yang nantinya akan mempermudah masyarakat dalam mengakses segala informasi mengenai minyak goreng curah.

Baca Juga: Pelaksanaan Uji Coba Pembukaan Wisata Candi Prambanan dan Borobudur Menggunakan PeduliLindungi Berjalan Lancar

Adapun cara pembelian minyak goreng curah lewat aplikasi PeduliLindungi dapat dilakukan dengan mudah melalui cara berikut:

1. Konsumen datang ke penjualan minyak resmi yang telah terdaftar di pemerintahan.

2. Scan Kode QR (barcode) yang disediakan di toko tempat penjual minyak goreng curah.

3. Jika scan berwarna hijau maka anda diperbolehkan membeli minyak goreng curah tidak lebih dari 10 Kg, Namun jika hasil scan berwarna merah maka kita tidak diperbolehkan membeli minyak goreng, hal ini bisa karena kita telah membeli lewat dari batas maksimal yang ditentukan.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Data Ilegal PeduliLindungi, Data Presiden Jokowi Ikut Tersebar

Demikianlah informasi tentang cara mudah membeli minyak goreng curah lewat aplikasi PeduliLindungi ataupun NIK.***

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x