Kartu Prakerja Gelombang 32 Segera Dibuka, Hindari Penyebab Gagal Lolos Menerima Bantuan

- 6 Juni 2022, 21:11 WIB
Screenshoot Laman Prakerja.
Screenshoot Laman Prakerja. /prakerja.go.id/

2. Berusia minimal 18 tahun;

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

4. Buruh yang terkena PHK, sedang mencari pekerjaan;

5. Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja;

6. Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM);

7. Bukan pejabat negara;

Baca Juga: Marvel Exhibition Digelar di Indonesia, Intip Perjalanan Besar Marvel Cinematic Universe Ini!

8. Bukan pimpinan dan anggota DPRD;

9. Bukan ASN;

10. Bukan Anggota TNI dan Polri;

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah