INFOSEMARANGRAYA.COM – Berikut adalah informasi syarat dan gaji untuk tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS dan PPPK di tahun 2022.
Pemerintah akan membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS dan PPPK di tahun 2022.
Keputusan ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang tidak akan membuka CPNS di tahun 2022 kecuali untuk tenaga honorer.
Mengutip dari Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, diketahui bahwa tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah dapat menjalani proses seleksi untuk diangkat menjadi PNS dan PPPK.
Tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS yang diprioritaskan.
Menurut PP 48/2005, seleksi tenaga honorer tahun 2022 akan meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Baca Juga: Info Loker! PT SiCepat Ekspres Indonesia Buka 2 Posisi Terbaru Januari 2022
Semua kebijakan ini sesuai dengan target pemerintah yang akan menghapuskan seluruh tenaga honorer pada tahun 2023.
Sesuai PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada beberapa syarat untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan PPPK.
Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS dan PPPK adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat berikut:
• Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
• Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
• Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
• Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.
Di sisi lain gaji PNS dan PPPK 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Berikut adalah gaji PNS menurut peraturan tersebut:
1. Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Link Nonton The Royal Treatment, Film Romantis No 1 Netflix di Minggu Pertama Penayangan
2. Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Singgung Ucapan Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan, Ganjar Pranowo: Mbok Ya Tidak Usah Dikeluarkan
Di sisi lain, gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020, yang detil gajinya yaitu:
• Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
• Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
• Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
• Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
• Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
• Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
• Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
• Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Baca Juga: Daftar Harga iPhone Lengkap Terbaru iBox 2022: Dari Iphone Xr Rp7 Jutaan Hingga iPhone 13 Pro Max
• Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
• Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
• Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
• Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Baca Juga: Link Download Minecraft Pocket Edition 1.19 Apk Update Terbaru 2022, Langsung Unduh Disini!
• Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
• Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
• Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
• Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
• Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca Juga: Cara Membuat EmojiMix yang Viral di TikTok, Tidak Perlu Pakai Aplikasi!
Sekian informasi syarat dan gaji untuk tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS dan PPPK di tahun 2022 dari Info Semarang Raya, semoga bermanfaat.***