Kemudian, peserta lolos PPPK diangkat dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujarnya lewat konferensi pers virtual, dikutip melalui Youtube BKN.
Baca Juga: Kemenag Bakal Tambah Kuota PPPK Guru Madrasah Honorer Tahun Depan, Ini Rencananya!
Penetapan NI PPPK guru dilakukan oleh BKN, melalui mekanisme yang sudah ditetapkan, sehingga keputusan PPK mengenai pengangkatan calon PPPK disampaikan kepada Kepala BKN, dengan waktu penerbitan NI PPPK diterima oleh PPK maksimal 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.
Untuk menetapkan sebagai PPPK guru, peserta lolos ujian akan mendapatkan nomor induk (NI) PPPK.
“Peserta lolos harus mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan dokumen lainnya sesuai persyaratan secara elektronik melalui SSCN, sscn.bkn.go.id.***