Yuk Gunakan Voucher PSBBI Buat Belanja di Harbolnas 12 Desember 2021

- 2 Desember 2021, 11:10 WIB
Kemenparekraf berikan voucher PSBBI untuk belanja Harbolnas 12 Desember 2021 sebesar Rp100 ribu di website Jakcloth
Kemenparekraf berikan voucher PSBBI untuk belanja Harbolnas 12 Desember 2021 sebesar Rp100 ribu di website Jakcloth /Tangkapan layar Instagram @dr.tirta/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Harbolnas akan digelar pada 12 Desember alias 12-12 mendatang. Pecinta belanja online siap-siap kalian akan dimanjakan dengan voucher besar di Harbolnas.

Momen tersebut bisa kalian manfaatkan untuk membeli berbagai kebutuhan seperti kado Ulang Tahun, kado Natal atau Tahun Baru bahkan membeli untuk diri sendiri.

Dalam akun Instagram pribadinya, Wakil Menteri Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mengingatkan bahwa mulai hari ini konsumen sudah bisa menggunakan voucher Rp100 ribu untuk setiap pembelian Rp200.000 di website Jakcloth.

Baca Juga: Buat Yang Belum Tahu! Simak Penjalasan Harbolnas Dari Sejarah Hingga Tujuannya

Program ini berlaku sejak 1 Desember hingga 12 Desember. Program khusus Jakcloth merupakan bagian dari Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (PSBBI).

Selain Jakcloth, konsumen juga bisa berbelanja produk lokal Indonesia dengan memanfaatkan PSBBI di sejumlah e-commerce yang menjadi partner Kemenparekraf, yakni Bukalapak, Bhinneka, Blibli, 99%Usahaku, The FThing, Goorita, MalangGleerr, EverMos, PaxelMarket, BeeMarket dan Grab.

Wamenparekraf memberikan cara berbelanja di Jakcloth dengan mudah. Selain itu program ini bisa dipergunakan di seluruh booth event Jakcloth Year End Sale, JakCloth Store & Distro serta bazaar dan secara online di website Jakcloth.

Baca Juga: INFO LOKER, Lion Air Group Buka Kesempatan Bagi Lulusan S1 Ekonomi / Akuntansi Terbaru Desember 2021

Order serta payment via www.jakcloth.co.id dan potongan harga Rp100.000 dapat diklaim dengan kupon yang akan didapatkan saat proses pembayaran. Pilih metode ‘Ambil di Toko’ untuk event offline.

"Program ini diperuntukan bagi pengusaha lokal sektor kuliner, fashion termasuk kosmetik, dan griya, serta kami berharap sosialisasi dimanfaatkan,” pungkas Wanenparekraf.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x