Pemberian insentif tersebut akan dilakukan setelah pendaftar selesai mengikuti pelatihan dan juga mengisi survei Kartu Prakerja.
Adanya program Kartu Prakerja ini diketahui merupakan salah satu bentuk semi bansos untuk memberdayakan angkatan kerja yang mengalami kendala selama pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu.
Karena berfokus pada angkatan kerja, maka program ini dibuka bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas.
Mereka lulusan baru, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal dapat mengikuti program ini.
Baca Juga: Gampang Banget! Ini Cara untuk Mencairkan Uang Insentif Kartu Prakerja Gelombang 21 Lewat E-Wallet
Yang juga patut menjadi perhatian bahwa pendaftar Kartu Prakerja tidak boleh tercata nama dan datanya dalam DTKS Kemsos, bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, dan atau DPRD.
Sementara itu terdapat bocoran tiga golongan yang dipastikan dapat mengikuti program Kartu Prakerja ini yaitu: orang yang terdampak pandemi, sedang mengalami kesulitan, dan kehilangan pekerjaan.
Menurut Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, program Kartu Prakerja gelombang 22 dibuka dengan kuota yang berasal dari gelombang sebelumnya yang status kepesertaannya dicabut.
Baca Juga: Pastikan Kamu Termasuk Kriteria Ini Supaya Lolos Kartu Prakerja Gelombang 21 Dan Dapat Rp3.55 Juta