Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Agar Dapat Rp12,4 Juta!

- 17 Juni 2021, 21:44 WIB
Ilustrasi insentif Kartu Prakerja.
Ilustrasi insentif Kartu Prakerja. /PIXABAY/EmAji

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Di atas adalah syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 18.

Untuk cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18 yang akan dibuka adalah sebagai berikut:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu.

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK) serta NIK KTP kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

5. Menunggu pengumuman lolos seleksi yang akan diumumkan melalui SMS

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x