- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Baca Juga: Daftar SMA Terbaik di Semarang Berdasarkan Nilai UTBK 2020, Calon Peserta Didik Wajib Tahu!
Baca Juga: Cek Data Anda Disini, Apakah Masuk Sebagai Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta dari BRI dan BNI