INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan berjanji memberikan gaji ke 13 bagi pegawai aktif dan pensiunan ASN yang rencananya akan cair bulan Juni 2021.
Seperti yang dikutip Info Semarang Raya dari situs resmi Setkab.go.id menyatakan bahwa pemberian gaji ke 13 ini memang telah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021, yang telah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo pada 28 April 2021.
Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini ditetapkan sama seperti regulasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)
Tak hanya pegawai ASN, gaji ke 13 juga diberikan pada pegawai Non-ASN yang ditugaskan pada instansi pemerintah. Diantaranya lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Baca Juga: Peribadatan GKKI Kebumen Ditiadakan, 10 Anggota Jemaat Positif Covid-19
Untuk besaran atau nominal gaji ke 13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Nah, berikut ini besaran gaji ke 13 yang akan diterima para ASN bulan Juni ini meliputi :
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000