Sri Mulyani Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Harga Jenis Mobil ini Akan Murah

- 12 Februari 2021, 22:56 WIB
Jenis mobil segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.
Jenis mobil segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. /Kemenkeu foto/Biro KLI-Irfan Bayu

Baca Juga: Ini Harapan Jokowi untuk Tahun Baru Imlek disaat Masa Pandemi Covid-19

Menkeu Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diskon pajak itu dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.

Kemenkeu menyatakan pemberian diskon pajak itu didukung Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, melalui pengaturan uang muka nol persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit.

Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan diler penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.

Baca Juga: Ini Perbedaan ASN dan PNS, Termasuk Soal Pensiun

Kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020.

Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah