Sri Mulyani Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Harga Jenis Mobil ini Akan Murah

- 12 Februari 2021, 22:56 WIB
Jenis mobil segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.
Jenis mobil segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. /Kemenkeu foto/Biro KLI-Irfan Bayu

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati siap memberikan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dengan besaran potongan yang diberikan bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.

"Mengambil momentum pemulihan ekonomi, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM," demikian keterangan tertulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Jumat 12 Februari 2021.

Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Baca Juga: Ini Dia Strategi Jitu Pemerintah Atasi Inflasi 2021, Apa Saja Ya?

Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan.

Diskon pajak itu diberikan untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.

Keputusan itu diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.

Kebijakan diskon pajak ini nantinya menggunakan PPnBM yang ditanggung pemerintah.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x