Jangan Resign! Tenaga Honorer Berpotensi Diangkat Jadi ASN atau PPPK Tahun Ini Jika Penuhi Syarat Berikut

9 Agustus 2022, 10:30 WIB
Beberapa syarat tenaga honorer bisa diangkat jadi ASN atau PPPK /Palangkaraya.go.id

INFOSEMARANGRAYA.COM - Bagi Anda yang saat ini sedang menjadi tenaga honorer di instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, kini kabar baik menghampiri Anda. Hal ini berkenaan dengan pengangkatan ASN atau PPPK tahun ini.

Kabar pengangkatan ASN atau PPPK tahun ini menindaklanjuti keputusan Pemerintah Indonesia untuk meniadakan tenaga honorer tahun 2023.

Pemerintah Indonesia berharap tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer di Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, melainkan sudah menjadi ASN atau PPPK.

Jadi kami sarankan, Anda yang saat ini masih bekerja sebagai tenaga honorer di Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah alangkah baiknya jangan resign dulu.

Khususnya bagi Anda, tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk lolos di seleksi ASN atau PPPK tahun ini.

Baca Juga: Catat! Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 5 SD Tema 1 Subtema 3 Halaman 153

Sebelumnya, kabar penghapusan tenaga honorer di Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sudah disampaikan oleh Kemenpan RB. Hal tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Secara garis besar menyebutkan bahwa status kepegawaian di Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah hanya boleh diisi oleh PNS dan PPPK.

Itu artinya tenaga honorer tidak bakal ditemui lagi tenaga honorer di lingkup Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Kabar terbaru yang juga cukup membahagiakan bagi Anda yang kini sedang menjadi tenaga honorer di lingkup Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, adalah soal keluarnya surat keputusan Kemenpan RB yang baru.

Adapun surat keputusan dari Kemenpan RB terbaru keluar per tanggal 22 Juli 2022, yang mana mengatur nasib tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Simak Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 5 SD Tema 1 Subtema 3 Halaman 145, 146, 150, dan 151

Menurut Surat Edaran atau surat keputusan dari Kemenpan RB, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diimbau untuk segera melakukan pendataan terkait tenaga honorer yang telah memenuhi syarat di Instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Adapun beberapa syarat untuk tenaga honorer yang bisa ikutan seleksi ASN atau PPPK tahun ini ialah sebagai berikut:

Satu. Berstatus tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Dua. Telah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

Tiga. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga: Kunci Jawaban Buku Senang Belajar Matematika Kelas 5 SD Halaman 41 Semester 1, Ada 10 Soal Uraian

Empat. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Lima. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Itulah persayaratan bagi Anda, tenaga honorer yang berpotensi diangkat menjadi ASN atau PPPK tahun ini.***

Editor: Maruhum Simbolon

Tags

Terkini

Terpopuler