Simak! Begini Cara Daftar Bansos DTKS Kemensos, Cek Penerima PKH dan BPNT di cek.kemensos.go.id

13 Januari 2022, 06:17 WIB
Ilustrasi uang bantuan sosial. Simak! Begini Cara Daftar Bansos DTKS Kemensos, Cek Penerima PKH dan BPNT di cek.kemensos.go.id /Pixabay/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan terus menyalurkan bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT) tahun 2022.

Program PKH dan BPNT 2022 ini diperuntukan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Bagi masyarakat yang ingin menerima manfaat dari adanya kedua program ini baik PKH maupun BPNT, diwajibkan mendaftar terlebih dahulu sebagai KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan Bantuan Hingga Rp10 Juta dari Kemensos, Daftar Bansos PKH 2022, Segera!

Pendaftaran DTKS Kemensos dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu offline dan online.

Pendaftaran secara offline masyarakat bisa langsung mendatangi RT/RW/Kelurahan setempat dengan membawa identitas seperti KTP dan KK.

Sendangkan secara online masyarakat dapat mendaftar DTKS Kemensos dengan terlebih dahulu mengunduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store, berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Cek Penerima Bansos DTKS Kemensos Untuk Dapat Rp 10 Juta, Ini Link dan Cara Aksesnya!

1. Unduh Aplikasi cek bansos melalui Play Store;

2. Jika belum terdaftar, maka Anda harus melakukan registrasi;

3. Siapkan Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan KTP saat melakukan registrasi;

4. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengkses menu pada Aplikasi cek bansos;

5. Pilih “Daftar Usulan”;

6. Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan;

7. Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Baca Juga: Ini Dia NIK KTP yang Bisa buat Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI Desember 2021

Berikut persyaratan untuk daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan PKH dan BPNT 2022:

1. Calon penerima bantuan adalah Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Calon penerima bantuan termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

3. Calon penerima bantuan bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

4. Calon penerima bantuan adalah masyarakat terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Update Status Penerima BLT di Sini! Hari ini Terakhir BSU Rp1 Juta Cair Untuk Karyawan

Kategori masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan PKH:

1. Kategori ibu hamil/nifas akan mendapatkan PKH sebesar Rp3 juta/tahun;

2. Kategori anak usia dini (balita) usia 0 - 6 tahun akan mendapatkan PKH sebesar Rp3 juta/tahun;

3. Kategori anak sekolah jenjang SD/sederajat akan mendapatkan PKH sebesar Rp900.000/tahun;

4. Kategori anak sekolah jenjang SMP/sederajat akan mendapatkan PKH sebesar Rp1,5 juta/tahun;

5. Kategori anak sekolah jenjang SMA/sederajat akan mendapatkan PKH sebesar Rp2 juta/tahun;

6. Kategori penyandang disabilitas berat akan mendapatkan PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun;

7. Kategori lanjut usia (lansia) akan mendapatkan PKH sebesar Rp2,4 juta/tahun.

Baca Juga: Bantuan Rp300 Ribu Cair ke Rekening, Begini Cara Daftar BLT Dana Desa 2022

Adapun untuk BPNT/Kartu Sembako, masyarakat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan yang akan diterima selama tiga bulan.

Demikian tata cara pendaftatan DTKS untuk menerima bantuan PKH dan BPNT bagi masyarakat yang membutuhkan.***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler