INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah merencanakan akan buka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 pada akhir Oktober 2021.
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Program Kartu Prakerja memiliki tujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
Ada beberapa syarat yang bisa daftar Kartu Prakerja antara lain sebagai berikut:
1. WNI berusia minimal 18 tahun
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Pencari kerja
4. Pekerja atau buruh yang terkena PHK
5. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
6. Pelaku usaha mikro dan kecil
Program Kartu Prakerja diprioritaskan untuk pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mirko dan kecil.
Namun beberapa pekerjaan ini tidak bisa daftar Program Kartu Prakerja, antara lain:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Dalam satu keluarga, hanya boleh maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Kaum difabel juga dipersilakan daftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.
Syarat-syarat tersebut adalah kewajiban apabila ingin mendapatkan insentif Rp3,55 juta.
Sebaiknya persiapkan diri untuk mempelajari materi tes dan kemampuan dasar dan motivasi.
Untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 22 pada www.prakerja.go.id, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi yaitu:
1. Nomor KTP atau NIK.
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nomor telepon yang masih aktif.
4. Alamat email yang masih aktif
Demikian syarat dan beberapa dokumen untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 22.***