3.000 Akun Pinjaman Online Ilegal Ditutup, Petugas Satgas: Ada Tips Agar Tidak Kena Tipu!

12 Juni 2021, 15:59 WIB
Ilustrasi Maraknya Pinjaman Online ilegal yang diminati masyarakat karena persyartan untuk pengajuan lebih mudah. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Penipuan pinjaman online kian marak melanda masyarakat. 

Atas kasus ini, kepolisian meminta seluruh masyarakat yang pernah menjadi korban pinjaman online ilegal segera lapor untuk diusut tuntas. 

“Itu sudah tindakan kriminal, biarlah kepolisian yang menyelesaikan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, sebelum menjadi pembicara dalam lokakarya Waspada Investasi Ilegal yang digelar kantor Otoritas Jasa Keuangan Solo, Jumat 11 Juni 2021. 

Baca Juga: Bupati Jepara Tetapkan Aturan 'Dirumah Saja' Sabtu-Minggu Ini

Baca Juga: SEPUTAR EURO Inggris Vs Kroasia: Mount Lawan Modric Lagi? Siapa Pemenang Kali Ini?

Menurutnya, ada dua sisi yang menyebabkan kasus kriminalitas pinjaman online(pinjol) ilegal ini marak yakni dari sisi pinjol ilegal atau bisa jadi pemahaman masyarakat yang kurang. 

Nah, hingga kini saja pihaknya sudah menutup lebih dari 3.000 pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. 

Meski begitu, kemajuan teknologi ini tidak menutup kemungkinan para penyedia jasa pinjol ilegal akan melakukan aksinya lagi. Ibarat kata pagi ditutup sore dibuka lagi dengan nama yang berbeda.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Sabtu 12 Juni 2021: Papa Surya Murka, Elsa Menyangkal dan Fitnah Andin?

Baca Juga: Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair? CEK DISINI: Syarat dan Cara Dapat Subsidi Gaji Karyawan

Apalagi dari kebanyakan pinjaman online (pinjol) menarik masyarakat dengan mudah. Mereka menawarkan pinjaman dana dengan proses mudah dan cepat. Hanya berupa foto KTP dan isi data. 

Untuk mencegah maraknya pinjol ilegal, pihak kepolisian juga telah memberikan edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pinjaman online, bekerja sama dengan berbagai lembaga. 

Namun lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, banyak orang mengabaikan rambu-rambu, asal bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah.

Baca Juga: Kode Redeem ML 'Mobile Legends' Terbaru Minggu 13 Juni 2021, Masih Aktif Klaim Segera!

Baca Juga: Tangki Benzene di Kilang Cilacap Terbakar, Pertamina Belum Hitung Kerugian

Tongham juga berpesan pada masyarakat, jika ingin mengajukan pinjaman ke pinjol ada beberapa tips yang perlu dilakukan : 

1. Carilah pinjol atau P2P landing legal yang terdaftar di OJK.

2. Jika bunga pinjaman sangat tinggi dan dirasa memberatkan, mintalah restrukturisasi seperti keringanan bunga, penghapusan denda, maupun penundaan pembayaran.

3. Jangan mengajukan pinjaman ke beberapa pinjol, apalagi pinjam uang untuk menutup utang sebelumnya. 

4. Jika kalian merasa dirugikan, aib dibuka, pencemaran nama baik, merasa ditipu, dan lain sebagainya, lebih baik lapor polisi.***

Editor: Eko Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler