Pengadilan Tinggi Bandung Resmi Jatuhi Vonis Hukuman Mati Kepada Herry Wirawan

- 5 April 2022, 09:00 WIB
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati, Senin 4 April 2022.
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati, Senin 4 April 2022. /DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

Baca Juga: Gagal Sabet Piala Grammy Awards 2022, BTS dapat ‘Hug Group’ dari ARMY: It’s Okay

Banding tersebut diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) bandung melalui PN Bandung, dan di tingkat Pengadilan Tinggi inilah, Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati atas perbuatannya memperkosa 13 santriwati.***

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah