Baca Juga: Gagal Sabet Piala Grammy Awards 2022, BTS dapat ‘Hug Group’ dari ARMY: It’s Okay
Banding tersebut diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) bandung melalui PN Bandung, dan di tingkat Pengadilan Tinggi inilah, Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati atas perbuatannya memperkosa 13 santriwati.***