Baca Juga: Tewas Disamping Makam Sang Ayah, Begini Kronologis Meninggalnya Novia Widyasari
Randy Bagus Hari Sasongko dinyatakan sebagai tersangka dan bakal dikenakan kode etik kepolisisan Pasal 7 dan 11. Sedangkan untuk pidana umum, pelaku akan dikenakan Pasal 348 juncto 55 mengenai aborsi denan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo menyebutkan Pasal 348 tersebut sebagai pidana umum, karena diketahui Randy dan Novia adalah pasangan kekasih yang melakukan tindakan kriminal aborsi bersama.
Baca Juga: Tagar #SAVENOVIAWIDYASARI Trending di Twitter, Ternyata Ini Penyebabnya!
Menanggapi pernyataan dan tuntutan kepada pelaku tersebut warganet tidak terima. Pasalnya kasus Novia Widyasari ini mengalami pemerkosaan dan terpaksa harus melakukan aborsi.
Akibat tekanan psikologis serta fisik yang berat, membuat mahasiswi ini memutuskan untuk bunuh diri.
Melakui laman Twitter, akun @mazzini_g** mengungkapkan kesalahan penggunakan pasal yang dibebankan kepada pelaku.
Baca Juga: Dugaan Pemaksaan Aborsi dan Bunuh Diri Novia Widyasari Beredar di Media Sosial, Begini Kronologisnya
“Iya harusnya sih ya, kan pasal pemerkosaan itu, pake Pasal 285 KUHP, tapi malah pake 348 (aborsi). Pak Listyo @ListyoSigitP gimana ini Pak? Kalau pake Pasal 285 bisa lebih lama jadi 12 tahun itu.”
Melalui konverensi pers yang dilaksanakan Polres Mojokerto mengenai salah satu anggotanya tersebut, dinyatakan bahwa Randy dan Novia melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami dan istri atau mau sama mau, sehingga tidak dinyatakan sebagai tindakan pemerkosaan.