INFOSEMARANGRAYA.COM – Melalui Konferensi Pers Polres Mojokerto pada 4 Desember 2021, Randy Bagus Hari Sasongko, pelaku yang membuat korban, Novia Widyasari, melakukan bunuh diri, hanya mendapatkan Pasal dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Warganet yang tidak terima suarakan kesalahan pasal yang digunakan dalam penangkapan Randy.
Belum lama ini geger kasus bunuh diri yang dilakukan oleh seorang mahasiswi bernama Novia Widyasari.
Diketahui Novia menjadi korban pemerkosaan dan membuatnya harus melakukan aborsi sebanyak 2 kali. Sedangkan pelaku, Randy Bagus Hari Sasongko, yang merupakan mantan pacar dari Novia Widyasari tidak mau bertanggung jawab.
Atas permasalahan yang membebani pihak Novia Widiyasari ini, ia melakukan aksi bunuh diri yang dilakukan di pusara sang ayah.
Baca Juga: The Power of Netizen! Tagar Save Novia Widyasari Dibalas Oleh Kapolri
Kasus yang mencuat ke publik ini akhirnya menjadi ramai diperbincangkan. Pelaku diketahui adalah seorang anggota polisi dari Polres Mojokerto.
Mengetahui anggotanya melakukan tindakan kriminal, konferensi pers pun dilaksanakan oleh pihak Polres Mojokerto.