Viral Pasien Covid-19 Asal Sumatera Utara Dipukuli Warga Sekampung, Ini Penyebabnya!

- 24 Juli 2021, 15:03 WIB
Viral Video Pasien Covid-19 Dipukuli Orang Sekampung dan Ditolak Isolasi Mandiri di Sumatera Utara
Viral Video Pasien Covid-19 Dipukuli Orang Sekampung dan Ditolak Isolasi Mandiri di Sumatera Utara /tangkap layar Instagram @inimedanbungg

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Baru-baru ini beredar video aksi warga kampung memukuli pria paruh baya yang menolak isolasi mandiri usai terkonfirmasi positif Covid-19.

Kejadian ini terjadi pada 22 Juli 2021 lalu dan baru viral setelah diunggah oleh salah satu akun instagram @inimedanbung pada Sabtu 24 Juli 2021.

Dalam video itu terlihat seorang pria yang diketahui bernama Salamat Sianipar (45 tahun) menjadi bulan-bulanan warga di Sianipar Bulu Silape, Kecamatan Silaen, Tobasa, Sumatera Utara.

Pria tersebut adalah pasien Covid-19 dan diminta dokter untuk melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga: Viral Aksi Ricuh di RSUD Ambarawa Semarang, Penyebabnya Bikin Ngeri!

Baca Juga: Terganggu Suara Ngaji, Anggota DPRD Pangkep Makassar Tutup Akses Jalan Rumah Tahfidz Al Quran

Namun, masyarakat buka rasa iba dan membantu melainkan menjauhkan dari kampung Bulu Silape secara paksa.

Dia kembali ke rumah tanpa masyarakat tidak terima dan mengingatnya bahkan memukulinya seperti hewan.

"Kami dari pihak keluarga tidak menerima & ini tidak manusiawi lagi. Perlu adanya edukasi dari pemerintah untuk masyarakat tentang Covid-19," tulisnya.

"Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia," tambahnya.

Baca Juga: Jalani Isolasi Mandiri, Warga Mijen Semarang Ngamuk Gara-gara Tak Terima Terpapar Covid-19

Baca Juga: Kabar Mengejutkan! Amanda Manopo Sedih dan Minta Doa Untuk Kesembuhan Sang Ibunda

Dalam caption video tersebut meminta pemerintah untuk mengedukasi dan menindak secara tegas.

"Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaana dalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tambahnya.

Terakhir, dia berharap Pemerintah sebagai penegak hukum untuk menegakkan keadilan untuk menindaklanjuti masalah ini.

"Kami berharap Keadilan Ditegakkan Setegak-tegaknya Kepada Presiden & Wakil Presiden , Pemerintah & Aparatur Negara untuk menindaklanjuti Kejadian ini," imbuhnya.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x