"Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia," tambahnya.
Baca Juga: Jalani Isolasi Mandiri, Warga Mijen Semarang Ngamuk Gara-gara Tak Terima Terpapar Covid-19
Baca Juga: Kabar Mengejutkan! Amanda Manopo Sedih dan Minta Doa Untuk Kesembuhan Sang Ibunda
Dalam caption video tersebut meminta pemerintah untuk mengedukasi dan menindak secara tegas.
"Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaana dalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tambahnya.
Terakhir, dia berharap Pemerintah sebagai penegak hukum untuk menegakkan keadilan untuk menindaklanjuti masalah ini.
"Kami berharap Keadilan Ditegakkan Setegak-tegaknya Kepada Presiden & Wakil Presiden , Pemerintah & Aparatur Negara untuk menindaklanjuti Kejadian ini," imbuhnya.***