"Hak angket dan gugatan hukum itu berjalan paralel, tapi akibatnya berbeda. Hak angket itu apapun hasilnya, kapanpun diputuskan, itu tidak akan berpengaruh pada hasil pemilu Nah hasil pemilu itu ditentukan oleh MK nantinya, oleh KPU hasil," kata Mahfud di Bentara Budaya Jakarta, Jakarta Pusat, Senin 26 Februari 2024. Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, objek angket DPR RI itu merupakan sebuah implementasi undang-undang dalam sebuah kebijakan. "Itu diperiksa apakah ini sudah benar? Kecuali perintah undang-undang," ucap Mahfud. Di sisi lain, kata Mahfud, hasil pemilu itu subjek hukummya merupakan KPU. Sementara angket, kata Mahfud, subjek hukumnya merupakan Pemerintah. "Dua hal yg berbeda, bisa berjalan bersama-sama tidak harus saling menunggu," tuturnya. Kendati demikian, Mahfud berkata, hasil angket bisa membuah pemakzulan Preisden. Hanya saja, ia berkata, pemakzulan itubisa dilakukan tergantung dari rekomendasi angket DPR RI. "Bisa saja, bisa saja (angket memakzulkan Presiden). Kan tergantung nanti rekomendasinya kan. Apa saja, nanti angket tuh menemukan ini, ini, ini, ditindak lanjuti kan sama saja dengan dulu Pak Harto dan sebagainya. Sesudah berhenti juga jadi masalahkan," tandasnya.*** Oktaviani/PRMN #MAHFUDMD #HAKANGKET #PRMN ----------------------------------------------------------------------- Subscribe kanal Youtube Pikiran Rakyat https://www.youtube.com/channel/UCPvi3d3MAILSVKRIU_1Mnkg Menyediakan berita nasional harian dan peristiwa terbaru yang terjadi di sekitar kita. ----------------------------------------------------------------------- Laman: www.pikiran-rakyat.com https://www.facebook.com/pikiranrakyatonline/ https://twitter.com/pikiran_rakyat https://www.instagram.com/pikiranrakyat/ ----------------------------------------------------------------------- #beritahariini #pikiranrakyat.