Investasi NFT Booming, Apakah Halal dan Sesuai Syariah? Simak Jawabannya di Bawah Ini!

- 13 Januari 2022, 02:24 WIB
Simak penjelasan mengenai investasi NFT yang tengah booming, apakah sifatnya halal dan sesuai syariah atau sebaliknya
Simak penjelasan mengenai investasi NFT yang tengah booming, apakah sifatnya halal dan sesuai syariah atau sebaliknya /blog.ipleaders.in

INFOSEMARANGRAYA.COM – Di tulisan berikut ini, akan dijelaskan apakah investasi NFT yang tengah booming ini, sifatnya halal dan sesuai syariah atau sebaliknya.

Beberapa waktu ini, tren NFT tengah booming di kalangan netizen internet Indonesia.

Secara definisi, NFT adalah singkatan dari “Non-Fungible Token”, atau token yang tidak dapat dipertukarkan.

Baca Juga: Apa itu NFT? Benarkah Bisa Bikin Cepet Kaya?

NFT dipakai untuk menjamin kepemilikan aset unik yang biasanya berupa aset digital seperti karya seni, komposisi musik, atau item dalam video game.

Token ini dibuat dan dikelola di blockchain, sistem teknologi buku besar digital yang sama yang digunakan oleh Bitcoin (CRYPTO:BTC) dan jenis cryptocurrency lainnya.

Maka, file NFT yang Anda beli dan pegang secara teknis merupakan satu token yang tidak bisa ditukarkan, dan merupakan sesuatu yang unik.

Baca Juga: 9 Rencana Besar HYBE di 2022: Debutkan Girl Grup Baru hingga Rilis Platform Non-Fungible Token (NFT)

Investasi NFT ini menjadi booming di masyarakat, karena rumornya investasi NFT ini bisa menghasilkan milyaran dan bahkan triliunan.

Contoh saja, kolase digital gambar oleh Beeple pernah terjual seharga 69,3 juta dolar di lelang Christie pada bulan Maret lalu, yang di rupiah mempunyai nominal sekitar 981 milyar rupiah.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah