Bagaimana Hukum Menghadiri Pernikahan Melalui Undangan Pernikahan Digital? Wajib Tahu Anak Jaman Milineal

3 Oktober 2023, 09:00 WIB
Bagaimana Hukum Menghadiri Pernikahan Melalui Undangan Pernikahan Digital? Wajib Tahu Anak Jaman Milineal /Muhammad Faiz/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Dahulu undangan pernikahan digunakan untuk mengundang orang ke acara resepsi pernikahan dengan cara lisan agar memperkuat ikatan sosial dan niat baik dari pengundang.

Dengan seiring berkembangnya zaman, undangan mulai beralih dari yang asalnya secara lisan kemudian ke tulisan, dan kini melalui undangan pernikahan digital.

Undangan pernikahan digital menjadi trend baru yang sedang berkembang di abad 21.

Baca Juga: Cara Merencanakan Acara Pernikahan, Termasuk Acara Pra-Nikah, Resepsi, dan Bulan Madu

Lalu bagaimana Islam memandang terkait mengundang melalui undangan pernikahan digital?

dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW Bersabda:

Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau SAW bersabda: (1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan’alhamdulillah), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan; (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim)

Dari hadis ini, kita dapat memahami bahwa ada tanggung jawab bagi seorang muslim untuk menerima dan menghadiri undangan dari sesama muslim.

Baca Juga: Ternyata Ini Sosok Nissa Asyifa, Mantan Alshad Ahmad yang Viral Karena Dugaan Hamil di Luar Nikah

Beberapa ulama berpendapat bahwa menghadiri undangan apapun itu adalah kewajiban, sebagai tanda penghormatan dan upaya menjaga hubungan yang baik.

Pendapat ini diperkuat oleh ‘Abdullah bin ‘Umar, sebagian tabi’in, ulama Zhahiriyah, dan sebagian ulama Syafi’iyah.

Namun, menurut mayoritas ulama menyatakan sebagai sunnah yang sangat dianjurkan.

Trend undangan pernikahan digital, sebagai alat untuk mengumumkan pernikahan merupakan hasil dari globalisasi dan kemajuan teknologi informasi yang tak dapat disangkal.
Oleh karena itu, umat muslim sebaiknya tidak menolak perubahan tanpa pertimbangan, melainkan perlu memilah dengan bijak untuk mengambil yang baik dan menjauhi yang merugikan.

Ini sesuai dengan prinsip bahwa Islam adalah agama yang fleksibel dan dapat berdaptasi dengan perkembangan zaman, seperti yang diatur dalam kaidah fiqih tentang perubahan.

“Tidak dipungkiri perubahan pada hukum tergantung dengan perubahan zaman, tempat dan keadaan”.

Baca Juga: NO SPOILER! Review Film Noktah Merah Perkawinan (2022), Highly Recommended buat yang Sudah atau Belum Nikah

Selain itu terdapat kaidah fiqih lain yang artinya: “Memelihara keadaan yang lama yang maslahat dan mengambil yang baru yang lebih maslahat”.

Dengan demikian undangan pernikahan digital adalah bentuk adaptasi hadis tentang undangan resepsi pernikahan dalam konteks modern.

Hal ini memiliki potensi manfaat tetapi penting untuk memperhatikan cara penggunaannya dengan etika dan tata cara yang baik.***

Editor: Muhammad Abdul Rosid

Sumber: Vi Azhar Ihsan

Tags

Terkini

Terpopuler