INFOSEMARANGRAYA.COM - Belakangan ini penjualan foto selfie dengan KTP di salah satu platform NFT ramai dibicarakan publik.
Dengan menjual foto tersebut seseorang akan mendapatkan bayaran yang bisa dibilang lumayan besar.
Namun ternyata penjualan foto dengan e-KTP ini memiliki dampak yang berbahaya, karena dikhawatirkan data dalam KTP tersebut akan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Selain itu, pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan akan terancam pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Setiap individu perlu lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya dalam memberikan verifikasi dan validasi.
Khususnya terhadap dokumen kependudukan berisi informasi diri serta tidak sembarangan menampilkan data diri pribadi di media online manapun.
Baca Juga: Jual Video NFT di OpenSea dengan Harga Tak Masuk Akal, Netizen Beri Komentar Pedas
Lalu apa itu NFT? Mengapa hanya dengan menjual foto dapat menghasilkan uang milyaran? Berikut ini penjelasan mengenai NFT.
Non-Fungible Token (NFT) adalah aset digital yang hanya dimiliki oleh seseorang dan dapat ditukarkan dengan blockchain atau uang kripto.
Barang yang diperjualbelikan berupa karya seni gambar, video, musik, dan lain sebagainya. Selain itu juga bisa mengubah aset dokumen menjadi NFT.
Mengenai harga jual, tergantung dari faktor subjektif seperti kualitas, kreativitas, dan reputasi dari sang seniman.
Baca Juga: Tren NFT atau Non-Fungible Token Diprediksi Bakal Meningkat pada Tahun 2022
NFT ini sudah ada sejak 2014, namun baru ramai peminatnya di akhir 2021 lalu dan NFT menjadi platform baru untuk media koleksi digital.
Di mana NFT bisa menjadi sarana untuk mendukung para seniman seperti artis, musisi dan atlet.
NFT menawarkan imbalan besar bagi para seniman, musisi, kreator dan influencer dari investor yang bersedia untuk membayar aset NFT mereka.
Untuk bisa melakukan jual beli aset NFT, kamu harus memiliki mata uang kripto.***