Polrestabes Semarang akan Tilang Pengendara Mobil dan Motor Jenis Ini Mulai 13 Juni 2022, Apa Saja?

- 9 Juni 2022, 20:54 WIB
Semarang
Semarang /Audrian Firhannusa/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Operasi Patuh Candi akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2022. Polrestabes Seamarang melalui akun Twitternya disebut akan menilang kendaraan yang melanggar.

Operasi Patuh Candi ini merupakan perintah langsung dari Polda Jawa Tengah guna mentertibkan pengendara motor, maupun mobil yang melanggar aturan.

Baca Juga: Mulai 13 Juni 2022 Polrestabes Kota Semarang akan Tilang Pengendara Motor dan Mobil dengan Kriteria Ini

Ada tujuh jenis pelanggaran yang patut dihindari apabila pengendara tidak ingin mendapatkan surat tilang dari kepolisisan.

“Mimin informasikan bahwa mulai tanggal 13-26 Juni 2022 akan dilaksanakan Giat Operasi Patuh Candi 2022 nih,” tulis admin Twitter di akun Lalu Lintas Polrestabes Kota Semarang pada 9 Juni 2022.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Nongkrong Asik Budget Mahasiswa di Semarang, Buruan Coba Bareng Teman Kalian!

Berikut ini Infosemarangraya tampilkan tujuh pelanggaran lalu lintas yang berpotensi akan mendapatkan surat tilang pada Operasi Patuh Candi 2022 yaitu:

1. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi dibawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
4. Melawan arus saat berkendara
5. Melebihi batas kecepatan
6. Tidak menggunakan helm SNI
7. Untuk pengendara mobil, tidak menggunakan sabuk pengaman

Itulah 7 poin utama pelanggaran yang akan mendapatkan surat tilang pada Operasi Patuh Candi 2022. Sebab itu Polrestabes Semarang menghimbau pengendara untuk selalu berhati-hati.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x