Arab Saudi Larang Warganya Berpergian ke Indonesia, Bagaimana Dampaknya ke Jemaah Haji Indonesia?

- 24 Mei 2022, 11:58 WIB
Arab Saudi Larang warganya bepergian ke 16 negara termasuk Indonesia
Arab Saudi Larang warganya bepergian ke 16 negara termasuk Indonesia /Canva

INFOSEMARANGRAYA.COM – Berikut adalah berita bahwa Arab Saudi telah mengumumkan akan melarang wargannya untuk bepergian ke 16 negara termasuk Indonesia.

Pengumuman tersebut disampaikan pada hari Sabtu 21 Mei 2022 lalu oleh Direktorat Jenderal Paspor atau Jazawat.

Daftar negara yang dilarang dituju oleh warga Arab Saudi selain Indonesia, ada juga negara Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, dan Ethiopia.

Baca Juga: Simak uy! Link Download Minecraft Pocket Edition 1.19 Wild Update Gratis, Dijamin Resmi dari Mojang Studios

Negara Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela juga termasuk dalam daftar larangan tersebut.

Belum ada alasan jelas mengapa Arab Saudi melarang warganya berpergian ke negara-negara tersebut.

Namun, mengutip dari Saudi Gazette disebutkan kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Semakin Bersahabat! Inilah Daftar Harga iPhone 11 Terbaru di 2022: Mulai 5 Jutaan Saja

Jawazat melalui satu pernyataan di akun Twitter-nya, mendetailkan bagaimana persyaratan berpergian warga Saudi ketika ke luar negeri.

Dalam penjelasan tersebut diutarakan bahwa masa berlaku paspor warga Saudi harus lebih dari tiga bulan agar bisa bepergian ke negara-negara Arab.

Selain itu, Jawazat juga menekankan warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus memiliki paspor yang masa berlakunya lebih dari enam bulan.

Baca Juga: Link Nonton Film Doctor Strange in the Multiverse of Madness 2022 Sub Indo Lengkap di Telegram? Klik Link Ini

Lalu, bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lain, harus memiliki KTP yang masa berlakunya lebih dari 3 bulan.

Jawazat menegaskan bahwa soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC.

Dokumen yang harus disiapkan dan ditunjukkan saat berpergian termasuk kartu identitas asli dan daftar keluarga.

Baca Juga: Fantastis! iPhone 11, iPhone XR, iPhone 12, iPhone 13 Turun Harga Drastis, cuma 4 Jutaan Aja, Buruan Serbu!

Selain itu, ada juga syarat untuk mengambil tiga dosis vaksin melawan virus corona atau tidak melewati tiga bulan setelah mengambil dosis kedua vaksin.

Jawazat juga menjelaskan bahwa dua dosis vaksin diharuskan bagi warga Saudi yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun.

Lalu untuk warga yang berusia di bawah 12 tahun, mereka harus membawa polis asuransi.

Baca Juga: Harga Lebih Murah Tapi Punya Spek Tinggi dari pada iPhone 13? Berikut Bocoran Spesifikasi dan Harga iPhone 14!

Lantas, bagaimana dampak kebijakan larangan berpergian ini terhadap para jemaah haji Indonesia?

Belum ada detail lebih lanjut apakah larangan ini akan berdampak terhadap keberangkatan calon jemaah haji Indonesia tahun ini.

Memang ada persyaratan yang diterapkan oleh Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi yang harus ditaati oleh para jemaah Indonesia saat melaksanakan haji.

Baca Juga: Budget 3 Jutaan Dapat iPhone Apa? Ada iPhone XS yang Lagi Turun Harga, Cek Daftar Harga Terbaru Ini!

Aturan-aturan tersebut antara lain para jemaah haji wajib telah mendapat minimal dua dosis vaksin Covid-19 yang diakui oleh kementerian setempat.

Selain itu, mereka juga wajib membawa hasil PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan haji.***

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di batam.pikiran-rakyat.com berjudul “Arab Saudi Larang Warganya Kunjungi Indonesia, Ini Alasannya”

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah