Selain itu, Jawazat juga menekankan warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus memiliki paspor yang masa berlakunya lebih dari enam bulan.
Lalu, bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lain, harus memiliki KTP yang masa berlakunya lebih dari 3 bulan.
Jawazat menegaskan bahwa soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC.
Dokumen yang harus disiapkan dan ditunjukkan saat berpergian termasuk kartu identitas asli dan daftar keluarga.
Selain itu, ada juga syarat untuk mengambil tiga dosis vaksin melawan virus corona atau tidak melewati tiga bulan setelah mengambil dosis kedua vaksin.
Jawazat juga menjelaskan bahwa dua dosis vaksin diharuskan bagi warga Saudi yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun.
Lalu untuk warga yang berusia di bawah 12 tahun, mereka harus membawa polis asuransi.