Pendaftaran Seleksi PPG 2022 Telah Dibuka, Simak Persyaratan hingga Tata Cara Daftar

- 10 Februari 2022, 09:54 WIB
Simak syarat dan cara daftar pendaftaran Seleksi PPG 2022
Simak syarat dan cara daftar pendaftaran Seleksi PPG 2022 /ppg.kemendikbud.go.id

3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:

a. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
b. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah
Daerah atau yang diberi kewenangan;
c. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
d. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan

4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah)

5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir)

Baca Juga: Kabar Terbaru Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022

Tata Cara Pendaftaran

1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB
masing-masing

2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan

3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah