4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing
5. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya
6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II
Baca Juga: Jangan Panik! Berikut Solusi Kendala Simpan Permanen di Akun LTMPT
Selain ketentuan-ketentuan diatas simak juga persyaratan dan tata cara pendaftaran PPG 2022.
Syarat peserta PPG 2022:
1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru
2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Memiliki NUPTK
4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.