Pemerintah Kota Semarang Siapkan Regulasi Qurban 2021, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 14 Juli 2021, 22:22 WIB
Ilusrtasi hewan qurban. Pemerintah Kota Semarang telah menyiapkan regulasi tentang qurban di masa pandemi dan PPKM Darurat.
Ilusrtasi hewan qurban. Pemerintah Kota Semarang telah menyiapkan regulasi tentang qurban di masa pandemi dan PPKM Darurat. /PR Bogor

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah Kota Semarang mengeluarkanr regulasi tentang tata laksana penyembelihan hewan saat Hari Raya Idul Adha 1422 Hijriah di masa pandemi Covid-19.

Regulasi tersebut dikeluarkan dalam bentuk surat edaran Qurban.

Melalui surat tersebut, pemerintah setempat mengimbau bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah qurban untuk dapat melaksanakan penyembelihan di rumah pemotongan hewan (RPH) Kota Semarang.

Baca Juga: Polisi Akan Tutup Jalan Pantura Perbatasan Brebes Cirebon, Begini Penjelasannya

Namun, jika memang tetap akan melaksanakan penyembelihan di masing-masing masjid, maka surat edaran Qurban mengatur untuk masyarakat dilarang menonton prosesi penyembelihan agar tidak menimbulkan kerumunan.

Masyarakat cukup mempercayakan penyembelihan hewan Qurban pada panitia Qurban.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menjelaskan jika surat edaran Qurban itu dibuat untuk meminimalisir penularan Covid-19 saat pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban.

Baca Juga: Fadli Zon: Vaksin Berbayar Harus Dibatalkan, Bukan Ditunda!

“Saya rasa begitu. Untuk membuat acara, orang yang berkumpul dengan kita harus swab dulu. Itu pasti lebih aman,” ujar Hendi sapaan akrab Wali Kota Semarang pada Rabu, 14 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x