Mantan Suami Korban Pembunuhan di Gunungpati Ditangkap, Penyebabnya Gara-gara Cemburu

19 Maret 2021, 16:55 WIB
Tersangka mantan suami korban ditangkap petugas Polrestabes Semarang di Demak, Jumat 19 Maret 2021. /

 

INFOSEMARANGRAYA.COM - Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap Erik Junarianto (29 tahun) warga Jatirejo Gunungpati.

Tersangka ditangkap di sebuah SPBU di Kecamatan Gajah Kabupaten Demak saat akan melarikan diri ke Kudus.

Tersangka diduga kuat membunuh mantan istri nya Wiwin Listiyani yang jenazahnya ditemukan di dalam rumahnya, Rabu 17 Maret 2021.

Baca Juga: Polisi Buru Mantan Suami Korban yang Meninggal Dunia Tak Wajar di Gunungpati 

Baca Juga: Berpisah 1 Bulan, Wanita di Gunungpati Meninggal Dunia Diduga Dianiaya Mantan Suami

Waka Polrestabes Semarang AKBP IGA DP Nugraha didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana menjelaskan jika tersangka tega membunuh mantan istri nya karena cemburu kedekatan korban dengan pria lain.

Meski mereka sudah berpisah selama 1 bulan lalu, namun tersangka kerap mengetahui percekapan mantan istri nya dengan pria lain melalui whatsapp.

"Sempat terjadi cekcok sebelum Erik melakukan pemukulan di bagian belakang kepala. Belum puas memukul selanjutnya pelaku mencekik leher korban sebanyak dua kali," ujar AKBP IGA DP Nugraha  dalam keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat 19 Maret 2021.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota Polri Angkatan 2021 Telah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

Baca Juga: Waspada Beredar Surat Pengangkatan CPNS Tanpa Tes, BKN Ingatkan Hal Ini

Wakapolres menyebut, usai membunuh korban tersangka kabur bersama anak lelakinya. Tersangka  kabur tanpa tujuan dan sempat berada di Kabupaten Kudus sebelumnya akhirnya tertangkap.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dan atau 365 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara./RL***

Editor: Eko Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler