Long Weekend di Depan Mata? Berikut Ketetapan SKB Tiga Menteri Untuk Hari Libur Tahun Baru Imlek 2023

- 18 Januari 2023, 11:41 WIB
Cek apakah Imlek libur berdasarkan SKB 3 Menteri Hari Libur Nasional Tahun 2022.
Cek apakah Imlek libur berdasarkan SKB 3 Menteri Hari Libur Nasional Tahun 2022. /SKB 3 Menteri

INFOSEMARANGRAYA.COM - Berikut merupakan ketetapan Surat Keputusan Tiga Menteri (SKB) terkait hari libur pada Tahun Baru Imlek 2023.

Tahun Baru Imlek 2023 Masehi atau 2574 Kongzili sudah di depan mata. Pada 2023 ini Tahun Baru Imlek sendiri jatuh di tanggal 22 Januari 2023.

Sebagai salah satu Hari Besar Nasional, tentu Imlek sudah ditetapkan sebagai tanggal merah atau hari libur.

Baca Juga: Berapa Diskon iPhone 12 dan iPhone 12 Pro Jelang Imlek? Cek Selengkapnya

Momentum hari libur saat Hari Besar Nasional seperti Imlek 2023 sendiri menjadi salah satu momen yang ditunggu oleh banyak orang.

Namun perlu diketahui juga bahwa Imlek pada 2023 ini jatuh pada hari Minggu dimana memang sudah menjadi hari libur.

Apakah ini berarti tidak ada hari libur selain Hari Minggu di Januari 2023? Coba simak penjelasan hari libur merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) berikut.

Baca Juga: Resep Ba Bao Fan atau Eight Treasure Rice Pudding: Makana Penutup Khas Imlek yang Simpel Banget

Meskipun terjadi pada hari minggu, Imlek masih memberikan jatah hari libur di Januari 2023 ini kok!

Hal ini sesuai dengan SKB Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur serta cuti bersama Imlek 2023 Masehi.

Merujuk SKB tersebut, Hari Senin 23 Januari 2023 telah ditetapkan sebagai cuti bersama Imlek 2023 Masehi atau 2574 Kongzili.

Baca Juga: Update Harga iPhone 12 di iBox Januari 2023, Semakin Murah Masih Idaman Banyak Orang!

Ini mengartikan pada pekan ini seluruh pekerja akan mendapat long weekend pertama mereka di tahun 2023!

Adapun keputusan tersebut juga tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Diketahui bahwa pada 2023 telah ditetapkan akan terdapat 16 hari libur nasional serta 8 hari cuti bersama dengan Imlek sebagai pembukaan.

Baca Juga: Silakan Download Langsung! Kumpulan Link Twibbon Tahun Baru Imlek 2023 Dengan Desain Mewah dan Meriah

Rincian cuti bersama pada 2023 diketahui juga dua kali lipat lebih banyak ketimbang tahun 2022 yang hanya terdapat 4 hari cuti bersama.

Maka jangan khawatir untuk tidak mendapat hari libur saat Imlek ya, malah langsung dikasih long weekend kan!

Selama Januari 2023 tercatat terdapat 3 hari libur yakni pada Tahun Baru Masehi serta perayaan Tahun Baru Imlek 2023.

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Halal di Pasar Imlek 2023 yang Sangat Patut Dicoba

Sedangkan nantinya jumlah hari libur terbanyak akan jatuh pada April 2023 dengan adanya peringatan Wafatnya Isa Al Masih serta Hari Raya Idul Fitri.

Demikian informasi tentang hari libur serta cuti bersama saat Tahun Baru Imlek 2023 Masehi merujuk SKB Tiga Menteri.

Kira-kira dengan long weekend yang sudah di depan mata mau dimanfaatin untuk apa nih?***

Editor: Ciptanty Tsaaniatun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah