Long Weekend di Depan Mata? Berikut Ketetapan SKB Tiga Menteri Untuk Hari Libur Tahun Baru Imlek 2023

- 18 Januari 2023, 11:41 WIB
Cek apakah Imlek libur berdasarkan SKB 3 Menteri Hari Libur Nasional Tahun 2022.
Cek apakah Imlek libur berdasarkan SKB 3 Menteri Hari Libur Nasional Tahun 2022. /SKB 3 Menteri

INFOSEMARANGRAYA.COM - Berikut merupakan ketetapan Surat Keputusan Tiga Menteri (SKB) terkait hari libur pada Tahun Baru Imlek 2023.

Tahun Baru Imlek 2023 Masehi atau 2574 Kongzili sudah di depan mata. Pada 2023 ini Tahun Baru Imlek sendiri jatuh di tanggal 22 Januari 2023.

Sebagai salah satu Hari Besar Nasional, tentu Imlek sudah ditetapkan sebagai tanggal merah atau hari libur.

Baca Juga: Berapa Diskon iPhone 12 dan iPhone 12 Pro Jelang Imlek? Cek Selengkapnya

Momentum hari libur saat Hari Besar Nasional seperti Imlek 2023 sendiri menjadi salah satu momen yang ditunggu oleh banyak orang.

Namun perlu diketahui juga bahwa Imlek pada 2023 ini jatuh pada hari Minggu dimana memang sudah menjadi hari libur.

Apakah ini berarti tidak ada hari libur selain Hari Minggu di Januari 2023? Coba simak penjelasan hari libur merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) berikut.

Baca Juga: Resep Ba Bao Fan atau Eight Treasure Rice Pudding: Makana Penutup Khas Imlek yang Simpel Banget

Meskipun terjadi pada hari minggu, Imlek masih memberikan jatah hari libur di Januari 2023 ini kok!

Halaman:

Editor: Ciptanty Tsaaniatun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x