INFOSEMARANGRAYA.COM - Masuk di tahun 2023, pastinya banyak orang yang penasaran dengan daftar lengkap tanggal merah di tahun yang baru ini.
Karena dengan mengetahui daftar tanggal merah di tahun 2022 ini, pastinya akan memudahkan kita untuk merencanakan libur bersama teman maupun keluarga tercinta.
Seperti yang kita ketahui, setiap tahunnya kita pasti selalu menjumpai adanya tanggal merah yang berasal dari hari besar keagamaan, perayaan terhadap hari bersejarah atau hari libur nasional, dan lain-lain.
Baca Juga: INFO LOKER! Lowongan Kerja Sinarmas Forestry Terbaru 2023: Berikut Kualifikasinya
Dan di tahun 2023 ini ternyata terdapat beberapa tanggal merah yang telah ditetapkan oleh tanggal merah.
Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022, dan Nomor 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
Setidaknya terdapat 16 hari libur nasional dan juga 8 hari cuti bersama yang akan Info Semarang Raya sebutkan dalam daftar berikut ini.
Berikut daftar tanggal merah tahun 2023 yang telah ditetapkan pemerintah: