Syarat hewan yang bisa dikurbankan agar halal dan tidak membahayakan yaitu adalah hewan-hewan ternak tertentu yang sudah terjamin kehalalannya.
Berikut jenis hewan kurban yang diperbolehkan untuk dikurbankan:
1. Sapi
2. Kambing
3. Domba
4. Kerbau
5. Unta
Selain dalam pemilihan jenis hewan yang akan dikurbankan, ada hal lain yang perlu untuk diperhatikan yaitu mengenai umur dari hewan kurban.