Apa itu Ikan Red Devil dan Mengapa Dilarang? Simak Penjelasan Lengkapnya

- 16 Juni 2022, 19:58 WIB
Ikan Red Devil
Ikan Red Devil /https://news.kkp.go.id

INFOSEMARANGRAYA.COM - Ikan Red Devil atau iblis merah adalah ikan yang dipercaya merupakan keturunan ikan louhan.

Ikan Red Devil belakangan ini sedang viral, pasalnya ikan tersebut telah meresahkan banyak nelayan di Danau Toba, Sumatera Utara.

Para nelayan menceritakan bahwa populasi ikan Red Devil telah banyak memakan ikan endemik disana, terlebih lagi ikan yang sedang dibudidayakan.

Ikan Red Devil merupakan ikan predator yang sering disamakan seperti ikan piranha. Ikan Red Devil sendiri memiliki nama latin Cichlasoma Labiatum.

Baca Juga: Mau Nonton Film Broker? Berikut Link Nonton Secara Legal dan Aman, Klik Disini!

Ikan tersebut juga dapat berkembang biak dengan cepat dan bisa beradaptasi dengan cepat pula dimanapun habitatnya.

Ternyata Red Devil sendiri dilarang keberadaannya di Indonesia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku disini, larangan ini tercantum pada Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan No. 19 tahun 2020, mengenai Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan atau Merugikan Dalam dan Dari Perairan Negara Republik Indonesia.

Hal ini dilakukan karena Red Devil dipercaya akan cepat bisa memusnahkan populasi ikan-ikan lainnya di Indonesia.

Hal ini juga ditetapkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 41/PERMEN Kp/2014 dengan catatan bahwa ikan Red Devil merupakan jenis ikan yang dilarang berada di Indonesia.

Baca Juga: iPhone 12, iPhone 12 Pro, dan iPhone 12 Pro Max Kini Semakin Terjangkau! Hanya Dibanderol dengan Harga Segini

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x