Simak Syarat-Syarat Hewan yang Boleh Dikurbankan pada Idul Adha, Jangan Sampai Salah!

- 7 Juni 2022, 11:00 WIB
Salah satu peternakan sapi di Kota Bandung.
Salah satu peternakan sapi di Kota Bandung. /Diskominfo Kota Bandung

INFOSEMARANGRAYA.COM – Idul Adha adalah salah satu hari raya umat muslim yang dikenal juga dengan sebutan ‘Hari Raya Haji’ atau ‘Hari Raya Kurban’.

Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah dan terdapat tiga hari setelahnya yang disebut dengan hari tasyrik.

Disebut juga dengan Hari Raya Kurban adalah karena umat muslim dianjurkan untuk berkurban menggunakan binatang sembelihan, seperti kambing, sapi, kerbau, dan unta.

Baca Juga: Download Gratis! 10 Link Twibbon Hari Laut Sedunia 8 Juni 2022, Desain Menarik untuk Media Sosial

Hewan kurban memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga syaratnya menjadi sah.

Berikut adalah syarat-syarat hewan yang bisa dikurbankan:

1. Merupakan binatang ternak

Hal ini diperkuat oleh Qur’an surah Al-Hajj ayat 34 yang artinya “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka”.

Maka selain dari syarat di atas, haram hukumnya hewan tersebut dijadikan hewan kurban.

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x