Diperingati Setiap 2 Desember, Apa Itu Hari Penghapusan Perbudakan Internasional? Berikut Sejarahnya

- 2 Desember 2021, 14:29 WIB
ILUSTRASI/ Diperingati setiap 2 Desember 2021, inilah pengertian dan sejarah Hari Penghapusan Perbudakan Internasional
ILUSTRASI/ Diperingati setiap 2 Desember 2021, inilah pengertian dan sejarah Hari Penghapusan Perbudakan Internasional /Pixabay

INFOSEMARANGRAYA.COM - Hari Penghapusan Perbudakan Internasional diperingati setiap tanggal 2 Desember. Namun tahukah kalian apasih Hari Penghapusan Perbudakan Internasional itu? dan bagaimana sejarah nya?

Berikut Info Semarang Raya bagikan informasi mengenai pengertian Hari Penghapusan Perbudakan Internasional yang diperingati setiap 2 Desember beserta sejarah nya.

Ya, Hari Penghapusan Perbudakan Internasional berfokus untuk pemberantasan bentuk-bentuk perbudakan kontemporer, seperti perdagangan manusia, eksploitasi seksual, bentuk-bentuk pekerjaan anak, kawin paksa, dan perekrutan paksa anak untuk digunakan dalam konflik bersenjata.

Baca Juga: Daftar Hari Peringatan dan Hari Libur di Bulan Desember 2021. Apakah Ada Hari Libur?

Disahkan oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pemberantasan Perdagangan Orang dan Eksploitasi Pelacuran Orang Lain (UN Convention for the Suppression of The Trafficking in Persons and the Exploitation of the Prostitution of Other) pada tahun 1949.

Perbudakan telah berkembang dan memanifestasikan dirinya dalam berbagai cara sepanjang sejarah. Saat ini beberapa bentuk perbudakan tradisional masih bertahan dalam bentuk sebelumnya, sementara yang lain telah diubah menjadi yang baru.

Badan-badan hak asasi manusia PBB telah mendokumentasikan bentuk-bentuk perbudakan lama yang tertanam dalam kepercayaan dan kebiasaan tradisional.

Baca Juga: Contoh Pengamalan Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Anak Sehari-hari

Bentuk-bentuk perbudakan ini adalah hasil dari diskriminasi yang berlangsung lama terhadap kelompok-kelompok yang paling rentan dalam masyarakat, seperti mereka yang dianggap sebagai kasta rendah, suku minoritas dan masyarakat adat.

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x