Simak! Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Serta Cara Cek Legalitas Pinjaman Online

12 Desember 2021, 18:33 WIB
Berikut ini adalah cara melaporkan pinjol ilegal serta cara cek legalitas Pinjaman Online di OJK cukup klik link berikut /Portal Purwokerto

INFOSEMARANGRAYA.COM – Kasus penipuan Pinjaman Online (pinjol) masih menjadi satu hal yang cukup menganggu dan meresahkan masyarakat.

Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan Pinjaman Online atau pinjol tersebut.

Korban ditipu melalui berbagai cara,salah satunya yakni, terror sms dan sudah mengalami kerugian yang sangat banyak akibat pinjol illegal tersebut.

Baca Juga: Kenali Ciri Orang Toxic, Apa Sih Penyebabnya?

Segera laporkan ke pihak yang berwenang jika Anda menemui kasus tersebut. Lalu? Bagaimana cara untu melaporkannya?

Dikutip infosemarangraya.com dari akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informasi, @kemenkominfo.

Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan kasus Pinjaman Online (pinjol), sebagai berikut. 

Baca Juga: Ingin Belajar Mendaki? Yuk Simak 5 Pedoman Dasar Bagi Pendaki Pemula

1. Lapor Polisi

Kasus Pinjaman Online (pinjol) illegal ini, bisa dibawa hingga jalur hukum dengan cara melaporkannya kepada polisi.

Yang harus dilakukan yakni, kirimkan laporan ke SINI dan info@cyber.polri.go.id.

2. Lapor Satgas Waspada Investasi

Pinjaman Online (pinjol) illegal, saat ini bisa diblokir dengan cara melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi dengan cara kirimkan laporan ke SINI .

3. Lapor Kemenkominfo

Pinjaman Online (pinjol) ilegal bisa diblokir konten di media sosialnya dengan melaporkannya ke Kemenkominfo melalui cara kirimkan laporan ke SINI atau dipersilahkan untuk segera menghubungi nomor 08119224545.

Anda juga dapat melakukan pengecekan terhadap pinjol mana saja yang ilegal dan yang legal, dengan cara sebagai berikut.

Baca Juga: Pasti Sering Lihat Ini di Trotoar, Inilah 4 Macam dan Fungsi Bollard yang Wajib Kamu Ketahui

1. Cara cek pinjol legal atau ilegal lewat laman OJK

- Klik laman www.ojk.go.id/kanal/inkb/financial-technology/Default.aspx .

- Pilih menu 'INKB'

- Lalu klik 'Fintect' di kanan bawah

- Lalu ketik 'Financial Technology -P2P Lending OJK. 

Baca Juga: Jenis Rokok Sehat dan Kaya Antioksidan Kata dr Zaidul Akbar

2. Cara cek pinjol legal atau ilegal lewat email dan telepon

- Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157

3. Cara cek pinjol legal atau ilegal lewat WhatsApp OJK

- Pertama simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081157157157

- Buka WhatsApp (WA) dan buka kontak resmi OJK yang telah disimpan

- Selanjutnya ketik nama pinjol yang ingin dicek

- Kirim Pesan

- Tunggu sebentar, setelah itu akan ada pesan atau jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Demikian tiga cara untuk melaporkan pinjol ilegal ke pihak yang berwenang dan beberapa cara untuk melakukan pengecekan legalitas pinjol.***

Editor: Aisya Nur Aziza

Tags

Terkini

Terpopuler