"Honorer ini dipetakan dulu kebutuhannya berapa, posisi yang tersedia apa, solusinya bagaimana, dan tahapannya bagaimana,”ujar Bima Arya.
“Saya bilang enggak realistis, tahun depan dipaksakan," tambah Bima Arya.
Baca Juga: Kasus Baru Pelecehan Atas Nama Agama di Bogor Terkuak, Begini Kronologi dari 2 Laporan Korban
Diharapkan PPK selaku yang melakukan pendataan tenaga honorer harus mengambil lankah strategis untuk tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Dilansir dari laman resmi Kemenpan RB, langkah strategis yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi akan diberlakukan pengalihan pegawai melalui pola tenaga alih daya.
Pihak yang berwenang diharapkan mempertimbangkan keuangan serta sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementrian, Lembaga, Daerah.
Kemudian diperhatikan pula bahwa di instansi Pemerintah diperlukan juga tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan.***