- Surat pernyataan yang dapat diunduh pada laman https://guruppppk.kemdikbud.go.id
- KTP elektronik (e-KTP) asli
- pasfoto
- Ijazah
- Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan;
a. Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menjelaskan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya
b. Menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya)
Baca Juga: Harga iPhone XR Second yang Masih Terus Jadi Incaran, Segini Harganya!
5. Ujian Seleksi Kompetensi
Bagi pelamar yang lulus seleksi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih dan tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik, dan
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara
Baca Juga: Daftar Jurusan Saintek Unsoed untuk SNMPTN 2022, Lengkap dengan Daya Tampung dan Akreditasi
6. Pemilihan Formasi II
Bagi Pelamar yang dinyatakan tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi Saya dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama