INFOSEMARANGRAYA.COM - Kapan dibuka lagi pendaftaran PPPK Guru tahap 3? Sebelumnya, simak terlebih dahulu alur pendaftaran berikut.
PPPK sendiri merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PPPK merupakan Warga Negara indonesia yang telah lolos dari segala tahap seleksi dan memenuhi syarat.
Baca Juga: iPhone XR Masih Worth It di Tahun 2022? Simak Penjelasan, Spesifikasi, dan Harga yang Sedang Turun
PPPK juga diangkat berdasarkan dengan perjanjian sesuai jangka waktu tertentu selama menjalankan tugas pemerintah.
Bagi Anda yang ingin mengikuti pendaftaran PPPK Guru tahap selanjutnya, simak telebih dahulu langkah-langkahnya berikut ini yang dilansir info semarang raya dari situs Guru PPPK.
1. Pendaftaran Akun
Bagi pelamar harus melakukan pendaftaran akun melalui situs https://sscasn.bkn.go.id
Baca Juga: Cek LTMPT Daya Tampung dan Peminat Jalur SNMPTN Unpad 2022 Prodi Saintek dan Soshum
2. Verval Ijazah
Sebelumnya, pastikan ijazah / latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui INFO GTK ( https://info.gtk.kemdikbud.go.id )
3. Pemilihan Formasi
Pelamar terlebih dahulu memilih formasi yang linier berdasarkan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik yang telah terverifikasi.
Pelamar harus memilih formasi dengan ketentuan sebagai berikut :
- Dalam hal formasi yang tersedia di sekolah tempat aplikasi mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linier
- Formasi yang sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain, dan
- Dalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya
Baca Juga: Sule Gandeng Rudi Salim Buat Perusahaan Baru S-PRO di YouTube
4. Seleksi Administrasi
Kemudian, pelamar harus mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk menyeleksi Administrasi.
Dokumen yang diperlukan antara lain;
- Surat pernyataan yang dapat diunduh pada laman https://guruppppk.kemdikbud.go.id
- KTP elektronik (e-KTP) asli
- pasfoto
- Ijazah
- Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan;
a. Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menjelaskan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya
b. Menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya)
Baca Juga: Harga iPhone XR Second yang Masih Terus Jadi Incaran, Segini Harganya!
5. Ujian Seleksi Kompetensi
Bagi pelamar yang lulus seleksi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih dan tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik, dan
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara
Baca Juga: Daftar Jurusan Saintek Unsoed untuk SNMPTN 2022, Lengkap dengan Daya Tampung dan Akreditasi
6. Pemilihan Formasi II
Bagi Pelamar yang dinyatakan tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi Saya dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama
7. Ujian Seleksi Kompetensi II
Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi II sesuai Formasi yang dipilih
8. Pemilihan Formasi III
Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia
9. Ujian Seleksi Kompetensi III
Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi III sesuai Formasi yang dipilih
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Terbaru 11 Februari 2022: Simak Nasib Cinta Anda di Musim Valentine Ini!
Demikian langkan pendaftaran PPPK Guru, terkait jadwal PPPK Guru tahap 3 hingga kini belum ada tanggal resmi yang dikeluarkan.***