Hajar Seorang Mahasiswa Secara Brutal, Anak Perwira Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 26 April 2023, 14:14 WIB
Profil AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polda Sumut yang Dicopot Jabatannya Akibat  Penganiayaan yang Dilakukan Oleh Anaknya
Profil AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polda Sumut yang Dicopot Jabatannya Akibat Penganiayaan yang Dilakukan Oleh Anaknya /Tangkapan layar Twitter @missdidi_00

INFOSEMARANGRAYA.COM - Jagat maya sedang dihebohkan dengan dugaan penganiayaan dari salah satu anak perwira AKBP Achiruddin Hasibuan kepada seorang mahasiswa secara brutal.

Anak dari Perwira polisi tersebut diketahui bernama Aditya Hasibuan, yang saat ini sedang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Dugaan kasus penganiayaan secara brutal tersebut sebelumnya ternyata sudah pernah dilaporkan pada Desember 2022 lalu pada Dirkrimum Polda Sumut.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Nusapala Group Terbaru Bulan April 2023

Dilansir dari portal Pikiran Rakyat, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menyebut pihaknya menerima dia laporan usai peristiwa penganiayaan terjadi.

Menurutnya Aditya dan Ken saling melapor, tetapi polisi hanya menerima laporan Ken karena dianggap memenuhi unsur penganiayaan.

"Kami menerima dua laporan, yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Di mana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH," kata Sumaryono dalam konferensi pers pada Selasa, 25 April 2023.

Baca Juga: Apakah Hutang Puasa Ramadhan Tahun Ini Bisa Langsung Dibayar? Berikut Niat dan Tata Caranya!

Ia menjelaskan penolakan laporan yang dilakukan oleh tersangka (Aditya) dikarenakan setelah dilakukan gelar perkara dan penyelidikan tidak memenuhi unsur pidana.

"Kita gelar dan bukan merupakan (tindak) pidana, " ucapnya.

Setalah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, pihak penyidik Dirkrimum Polda Sumut meminta tersangka untuk beritikad baik dan menyerahkan diri.

Sayangnya, tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk kooperatif dan akhirnya pihak Dirkrimum Polda Sumut melakukan penjemputan tersangka.

Baca Juga: Review Redmi Note 12 Indonesia: Baterai, Kamera hingga Layar yang Mumpuni di Kelas 3 Juta!

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap AH dengan dengan laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya menegaskan.

Sebelumnya, Aditya Hasibuan yang merupakan putra perwira polisi diduga melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral lantaran yang percekcokan di jalanan pada 21 Desember 2022.

Peristiwa terjadi ketika dia menghentikan mobil Ken di SPBU Jalan Ring Road Medan kemudian pelaku memukul pelipis korban sebanyak tiga kali.

Dalam video yang beredar, tampak Aditya membenturkan kepala korban ke aspal berulang kali meski Ken sudah meminta maaf.

Pelaku penganiayaan itu sempat melakukan intimidasi terhadap korban ketika melakukan penganiayaan tersebut.***

Editor: Alfio Santos

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x