Tidak Penuhi Syarat Perjalanan, Calon Penumpang Kereta Api Lakukan Pelecehan Kepada Petugas Stasiun

- 23 Agustus 2022, 09:39 WIB
Calon Penumpang Kereta Api wajib antigen bila belum mendapat vaksin booster.
Calon Penumpang Kereta Api wajib antigen bila belum mendapat vaksin booster. /Humas PT KAI Daop 3 Cirebon

“KAI Daop 1 Jakarta saat ini tengah memproses laporan ke Polresta Bogor,” ucap Eva menindaklanjuti insiden tidak menyenangkan yang dialami petugas stasiun.

Perlu diketahui bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh penumpang kereta api diwajibkan mematuhi Surat Edaran dari Kemenhub No. 80 tahun 2022, yang isinya sebagai berikut:

Baca Juga: Baru Selesai Ziarah Kubur, Penumpang Angkutan Umum Tewas Usai Alami Kecelakaan di Jalan Kiai Saleh Semarang

Satu. Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Kedua. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Ketiga. Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca Juga: PT KAI Ambil Sikap Tegas Terhadap Calon Penumpang yang Melecehkan Petugas

Kabar terbaru juga disebutkan bahwa KAI kini telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Sehingga memudahkan validasi data vaksin atau hasil tes Covid-19 bagi calon penumpang kereta api.

Jika nantinya ditemukan tidak memenuhi syarat perjalanan, para calon penumpang diharapkan untuk memenuhi ketentuan terlebih dahulu atau dapat membatalkan tiket keberangkatan.***

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x