Karena memerlukan waktu istirahat, maka gelar perkara yang dilakukan oleh Timsus Polri selaku penyidik dilakukan tanpa menghadirkan Putri Candrawathi.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 2 alat bukti yakni keterangan saksi dan CCTV, diketahui bahwa Putri Candrawathi berada di tempat lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Timsus Polri Akan Periksa Putri Candrawathi Atas Kasus Kematian Brigadir J, Ini Jadwal Pemeriksaanya
Sebelumnya, diketahui bahwa Timsus Polri juga telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.
Terhadap 4 tersangka tersebut, Timsus Polri akan melakukan pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan selaku jaksa penuntut umum untuk dilakukan pendalaman terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.***